PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 di lingkungan DPR dilakukan oleh Badan Legislasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan, Badan Legislasi mengundang PPUU dan Menteri untuk membahas usulan tersebut dalam rapat kerja.
