PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Dalam hal hasil evaluasi DPD terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berupa usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan dan/atau Prolegnas jangka menengah perubahan, PPUU meminta Badan Legislasi mengadakan rapat kerja dengan Menteri untuk membahas usulan tersebut.
