Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkaji: a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau b. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. (3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas prioritas tahunan; b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari Prolegnas prioritas tahunan; dan c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Prolegnas prioritas tahunan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan perubahan. (5) Dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan.
