Pasal 32
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkaji: a. urgensi rancangan UNDANG-UNDANG; b. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya; c. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya; d. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional yang ingin diwujudkan dari Prolegnas jangka menengah; e. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG; dan/atau f. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. (3) Evaluasi dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah; b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari Prolegnas jangka menengah; dan c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Prolegnas jangka menengah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan Prolegnas jangka menengah.
