PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 31
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap: a. Prolegnas jangka menengah; dan b. Prolegnas prioritas tahunan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPR, DPD, dan/atau Pemerintah.
