PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 30
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Badan Legislasi melakukan inventarisasi terhadap UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengujian dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Legislasi menyerahkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPR.
