PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang diajukan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), pengajuannya dapat dilakukan oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi.
