PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 120
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan atas pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Anggota, Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Anggota, pembiayaannya direalisasikan setelah: a. ada Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. tercantum dalam Prolegnas. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
