PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 121
BAB 10 — PENUTUP
Pada saat Peraturan DPR ini mulai berlaku:
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1800);
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 1125); dan 3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan UNDANG-UNDANG (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1126); , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
