PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 118
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG
Ruang lingkup Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG meliputi: a. pembentukan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan secara langsung oleh UNDANG-UNDANG atau berdasarkan perintah dari Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian antara materi muatan peraturan pelaksanaan dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
