PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 117
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Badan Legislasi setelah UNDANG-UNDANG berlaku. (2) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
