PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 27
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota yang ditetapkan secara paket bersifat tetap dalam rapat paripurna DPR. (2) Paket bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Fraksi. (3) Pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (4) Masa jabatan pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
