Pasal 23
(1) Sebelum pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sampai dengan huruf j, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Fraksi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah pada awal masa keanggotaan DPR atau pada masa awal tahun sidang untuk menentukan: a. jumlah komisi; b. mitra kerja komisi; c. jumlah anggota alat kelengkapan DPR. (2) Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. (3) Penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas anggota jumlah tiap-tiap Fraksi. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (5) Hasil rapat konsultasi disampaikan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
