Pasal 65
Badan Legislasi bertugas: a. menyusun rancangan Prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; b. mengoordinasikan penyusunan Prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD; c. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi; d. menyiapkan dan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
e. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan Anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR; f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan UNDANG-UNDANG atau di luar rancangan UNDANG-UNDANG yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan; g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah; h. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG; i. menyiapkan, menyusun, membahas, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR; j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; k. melakukan sosialisasi Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan; l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
