Pasal 175
(1) Panitia angket meminta secara tertulis kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket. (3) Panitia angket dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah. (4) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia angket dapat meminta 1 (satu) kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
- Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
