PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 174
Dalam melaksanakan hak angket, panitia angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
- Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
