Pasal 173
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas, panitia angket dapat memanggil warga negara INDONESIA dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan. (3) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat menghadirkan warga negara INDONESIA dan/atau orang asing tersebut melalui pihak yang berwenang.
- Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
