Pasal 158
(1) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta nota keuangannya berlaku ketentuan sebagai berikut: a. rapat kerja diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga dan hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran secara tertulis; dan b. rapat kerja penyelesaian akhir Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan bank INDONESIA dengan memperhatikan pemandangan umum Fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, alokasi anggaran yang diputuskan dalam rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga. (2) Anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga yang telah diputus oleh komisi bersama Badan Anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, komisi bersama mitra kerjanya membahas alokasi anggaran dan hasilnya disampaikan kepada Badan Anggaran untuk mendapat penetapan. (4) Pengambilan keputusan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan acara: a. pengantar ketua Badan Anggaran; b. laporan panitia kerja;
c. pembacaan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN; d. pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi; e. pendapat Pemerintah; f. penandatanganan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN; Kata sambung g. pengambilan keputusan untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II. (4A) Sebelum pengambilan keputusan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan atas Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR. (5) Hasil pembahasan sebagaimaan dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan yang didahului dengan: a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. (6) Hasil penetapan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sebelum disampaikan ke Menteri Keuangan terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan komisi terkait untuk selanjutnya diproses menjadi daftar isian perencanaan anggaran kementerian/lembaga.
- Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
