PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 133
(1) Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 158 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4A), sehingga Pasal 158 berbunyi sebagai berikut:
