Pasal 126
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan
rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup komisi. (2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut. (4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi. (5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
