PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 117
Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
