PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 116
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. (2) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap- tiap Fraksi. (3) Panitia kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. (4) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dapat dibantu oleh Badan Keahlian DPR.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
