PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan...
Pasal 197
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
