PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan DPR ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2012 tentang tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
