Pasal 39
BAB 5 — EVALUASI PROLEGNAS
(1) Sebelum melakukan evaluasi, Badan Legislasi melakukan kajian terhadap Prolegnas Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Badan Legislasi untuk menjadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama Menteri dan PPUU jika terkait kewenangan DPD. (3) Evaluasi Prolegnas oleh Badan Legislasi, Menteri dan PPUU jika terkait kewenangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (4) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Prolegnas Jangka Menengah disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (5) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
