Pasal 34
BAB 4 — PROLEGNAS PERUBAHAN
(1) Dalam hal Anggota, Komisi, dan/atau gabungan komisi mengusulkan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, usulan disampaikan kepada Badan Legislasi disertai dengan alasan mengenai urgensi rancangan UNDANG-UNDANG dan naskah akademik. (2) Badan Legislasi membahas alasan mengenai urgensi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Badan Legislasi menyetujui alasan mengenai adanya urgensi nasional atas rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi mengundang Menteri untuk membahas bersama usulan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (4) Dalam hal Badan Legislasi menyetujui alasan mengenai adanya urgensi nasional atas rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan kewenangan DPD, Badan Legislasi mengundang PPUU dan Menteri untuk
membahas bersama usulan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
