PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 33
BAB 4 — PROLEGNAS PERUBAHAN
Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat diajukan oleh: a. Anggota; b. Komisi; c. gabungan komisi; dan d. Badan Legislasi.
