PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi dasar pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR, DPD, atau PRESIDEN.
