PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENETAPAN, DAN PENYEBARLUASAN PROLEGNAS
(1) Prolegnas Jangka Menengah atau Prolegnas Prioritas Tahunan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (12) dan Pasal 22 ayat (11) dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (2) Penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
