PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pembentukan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan penyusunan Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG yang diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib dinyatakan tidak berlaku sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Ini.
