PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 47
BAB 5 — PENYEBARLUASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sejak penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota, Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan. (4) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, atau melalui media massa baik cetak ataupun elektronik.
