PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 43
BAB 4 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN USUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta rancangan UNDANG-UNDANG yang dianggap telah selesai disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) disampaikan oleh pimpinan Komisi, pimpinan Gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dikirim kepada PRESIDEN.
