PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pasal 42
BAB 4 — PENGAJUAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN USUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Dalam hal diperlukan masukan untuk penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG, Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum.
