Pasal 99
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan BURT yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BURT dalam rapat BURT. (8) Pimpinan rapat BURT mengumumkan nama paket calon pimpinan BURT dalam rapat BURT. (9) Paket calon pimpinan BURT dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BURT. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BURT dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota BURT memilih 1 (satu) paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Paket calon pimpinan BURT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BURT. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BURT, pimpinan rapat BURT langsung menetapkannya menjadi pimpinan BURT. (14) Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. (15) Komposisi fraksi pimpinan BURT yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
