Pasal 100
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
BURT bertugas: a. MENETAPKAN arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan; b. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan Fraksi; c. dalam menyusun program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT memperhatikan geografis daerah pemilihan Anggota; b. dalam menyusun program dan kegiatan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama; c. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR; d. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah; e. menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan umum anggaran tahunan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan; f. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu; dan g. mengatur alokasi anggaran untuk kunjungan kerja Anggota atau sekelompok anggota komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4).
