Pasal 101
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, BURT: a. MENETAPKAN arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPR dengan Pimpinan DPR yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan DPR sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran; b. menerima usulan anggaran dari alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR; c. dapat mengundang unsur pimpinan Fraksi untuk membicarakan usulan anggaran Fraksi yang disampaikan melalui Sekretariat Jenderal DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. melakukan kompilasi dan sinkronisasi terhadap usulan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Sekretariat Jenderal DPR; e. mengadakan rapat dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR mengenai hasil kompilasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk ditetapkan menjadi usulan pagu anggaran DPR; dan f. menyampaikan usulan pagu anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Badan Anggaran untuk mendapatkan masukan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, BURT: a. menyusun rencana strategis DPR untuk 1 (satu) masa keanggotaan; b. menyusun peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran; dan c. menyusun arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR setiap tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e, BURT:
a. MENETAPKAN tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR; b. mengadakan rapat dengan Sekretariat Jenderal DPR untuk membahas realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan; c. dapat melakukan kunjungan langsung pada objek pengawasan; dan d. dapat menyampaikan hasil pengawasan BURT sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf f, BURT: a. menyusun pedoman koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan DPR, DPD, dan MPR untuk ditetapkan bersama dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR; dan b. mengadakan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf g, BURT menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap Anggota secara tertulis atau melalui rapat paripurna DPR. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf h, BURT menyampaikan laporan kinerja BURT dalam rapat paripurna DPR yang khusus.
