PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 102
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Sebelum rencana kerja dan anggaran disahkan dalam rapat paripurna DPR, BURT mengadakan rapat dengan Badan Anggaran untuk membahas rencana kerja dan anggaran DPR. (2) BURT dapat mengundang Pemerintah untuk memberikan masukan terhadap rencana kerja dan anggaran yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BURT melaporkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
