Pasal 98
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan Fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota setiap Fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada permulaan tahun sidang. (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (5) Fraksi mengusulkan nama anggota BURT kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan unsur pimpinan Fraksi untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (6) Penggantian anggota BURT dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota BURT yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
