PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 94
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara rekrutmen anggota panel yang mewakili unsur masyarakat adalah: a. Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal rekrutmen anggota panel paling sedikit di 3 (tiga) media cetak nasional dan Televisi Republik INDONESIA dalam 1 (satu) Hari; b. penerimaan pendaftaran dilakukan selama 3 (tiga) Hari; c. bakal calon anggota panel yang sudah mendaftarkan diri atau didaftarkan menyiapkan syarat administrasi berupa kartu tanda penduduk, daftar riwayat hidup, dan visi misinya secara tertulis paling sedikit 3 (tiga) halaman kertas A4; dan d. Mahkamah Kehormatan Dewan menerima berkas administrasi bakal calon anggota panel untuk dilakukan seleksi.
