PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 93
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Syarat menjadi anggota panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (6) adalah: a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; b. memiliki kredibilitas dan integritas; c. menguasai ilmu hukum dan memahami UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; dan e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
