PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 92
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat. (2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat. (3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan. (5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi: a. menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan teradu terbukti melanggar. (6) Putusan panel disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. (7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
