Pasal 91
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk panel untuk menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota panel yang berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota panel yang berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(5) Anggota panel dari unsur Mahkamah Kehormatan Dewan tidak boleh berasal dari fraksi yang Anggotanya diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
(6) Anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan praktisi hukum.
(7) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menerima usulan bakal calon anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(8) Bakal calon anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan.
(9) Pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.
