PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 95
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan seleksi terhadap bakal calon anggota panel yang mewakili unsur masyarakat melalui: a. seleksi yang dilakukan terhadap rekam jejak dan visi misi yang disampaikan oleh bakal calon anggota panel paling lama 2 (dua) Hari; b. permintaan keterangan terhadap pihak terkait berkenaan dengan rekam jejak bakal calon anggota panel; dan c. pelaksanaan rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan untuk MENETAPKAN 4 (empat) orang bakal calon anggota panel.
