Pasal 83
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, BKSAP: a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain, organisasi parlemen international, dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR; b. melakukan kajian serta menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu internasional; c. mengadakan kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR; d. mengevaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan; e. membentuk grup kerja sama bilateral DPR RI dengan parlemen masing-masing negara sahabat;
f. memantau, menindaklanjuti, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas grup kerja sama bilateral; dan/atau g. mengadakan konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya yang dikoordinasikan oleh Pimpinan DPR. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, BKSAP: a. MENETAPKAN alat kelengkapan DPR yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen, dan organisasi internasional; dan b. mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, BKSAP dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan melakukan kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, BKSAP memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR, baik secara langsung maupun tertulis.
