PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 84
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat membentuk panitia kerja. (2) BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada DPR. (3) Hasil kunjungan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c dilaporkan dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, Fraksi, dan instansi Pemerintah yang terkait.
(4) BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
