PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 82
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
BKSAP bertugas: a. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain; b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar-parlemen.
