Pasal 81
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi. (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket calon pimpinan BKSAP yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP. (8) Pimpinan rapat BKSAP mengumumkan nama paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP. (9) Paket calon pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BKSAP. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BKSAP dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota BKSAP memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Paket calon pimpinan BKSAP yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BKSAP. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP langsung menetapkannya menjadi pimpinan BKSAP. (14) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. (15) Komposisi fraksi pimpinan BKSAP yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
