Pasal 80
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. (3) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh Fraksi yang bersangkutan pada setiap Masa Sidang. (4) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (6) Fraksi mengusulkan nama anggota BKSAP kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (7) Penggantian anggota BKSAP dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
