PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 79
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen yang selanjutnya disingkat BKSAP dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
