PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 78
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
